PLAGIARISME
Definisi Plagiarisme
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah‐olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah “to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”.
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science(http://www.abc‐clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating the work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work” artinya mengambil dan menggunakan ide seseorang, tulisan atau penemuan seseorang menjadi miliknya. Inilah yang disebut plagiarisme
Daniel Ronda dalam bukunya Belajar Menjadi Pemimpin (2015:97) mengatakaan bahwa plagiarism adalah suatu tindakan pencurian yang dilakukan dengan menggunakan tulisan dan pemikiran orang lain tanpa seizing dari penlis atau pembicara yang kita ambil idenya.
Definisi di atas dapat kita cermati, sehingga kita paham apa yang dimaksud dengan plagiarisme. Dengan demikian, pemahaman ini sebagai pegangan bagi kita untuk tidak melakukan tindakan plagiat. Artinya mengambil dan menggunakan ide seseorang, tulisan atau penemuan seseorang menjadi miliknya. Inilah yang disebut plagiarisme.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 pada pasal 2 lingkup dan pelaku plagiarisme. Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai;
- Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
- Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar‐benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Mengapa Plagiarisme Bisa Terjadi?
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
- Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawab seseorang, sehingga terdorong untuk copy‐paste atas karya orang lain.
- Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
- Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
- Kurangnya perhatian dari guru, dosen dan pembimbing akademik terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.
Cara Menghindari Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 7):
- Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
- Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
- Sosialisasi terkait dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Sanksi
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 pada pasal 12 yaitu:
- Teguran. Teguran dilakukan secara lisan oleh institusi dalam hal ini pengajar, dosen dan pembimbing.
- Peringatan tertulis.
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa.
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pembatalan ijazah apabila mahasiwa telah lulus.
Sedangan sanksi yang diberikan dalam Undang undang Sisdiknas: Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Plagiarisme sangat merugikan sivitas akademika dalam mengembangkan penelitian dan hak kekayaan intelektual (HAKI) karena dengan melakukan plagiarisme berarti mental “mencuri” telah ada dalam diri peneliti dalam penelitiannya.
SUMBER ;
Komentar
Posting Komentar