Etika Menulis di Internet
Menulis, siapapun pasti pernah menulis baik itu anak-anak, remaja maupun orang yang sudah tua. Menulis bagi sebagian orang mungkin menjadi sebuah hobby yang sangat mengasyikan bahkan bisa menghasilkan uang. Dalam tulisan kita bisa mencurahkan semua isi hati dan kepala kita. Dulu, orang-orang menulis semuanya pada diary. Namun, semakin berkembangnya zaman kebanyakan mereka menulis di internet seperti pada blog, jejaring social, E-mail dll. Akan tetapi menulis juga harus melihat aturan yang berlaku atau biasa disebut etika sehingga tidak merugikan orang lain seperti pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan, pembajakan dll.
Dengan adanya etika dan norma-norma yang ada diharapkan para penulis dunia maya lebih berhati-hati dalam mempublikasikan tulisannya agar tidak menimbulkan kontroversi. selain itu dengan menjunjung etika dalam penulisan internet diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus pencemaran nama baik sesorang atau kelompok atau bahkan suatu instansi yang terkait, baik melalui verbal ataupun media seperti gambar, foto dan video. Berikut etika penulisan di internet yang baik dan benar agar pesan atau informasi yang ingin kita sampaikan dapat tersalurkan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
1. Selalu mencantukan sumber tulisan atau bahan referensi.
Terkadang dalam menghasilkan sebuah tulisan tidak selalu tulisan tersebut murni atau asli hasil karya kita sendiri. Kita membutuhkan sumber informasi lain atau referensi lain dari hasil tulisan orang lain. Untuk menjaga agar tidak terjadi tindakan plagiat atau peniruan baiknya kita mencatungkan sumber dari mana kita dapat informasi tersebut. Hal ini juga untuk tetap menghargai hasil karya orag lain.
2. Menulis dengan tata cara dan aturan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan )
Dalam menulisa di internet bukan berarti kita beban menggunakan kata-kata yang tidak baku dengan tujuan agar mudah dimengerti pembaca. Pada dasarnya dengan mengikuti tata cara dan aturahn EYD makan tulisan kita akan terlihat lebih berbobot dan mudah dimengerti pembaca
3. Menghindari kata-kata yang mengandung SARA dan tidak sopan.
Sebuah tulisan patutnya tidak boleh menyinggung suatu perbedaan agama, suku ataupun ras. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya penghinaan dan pelecehan suatu agama, suku atau ras. Selain itu suatu karya tulis tidak dibenarkan mengandung kata-kata kotor dan tidak sopan.
4. Memberikan informasi yang jelas dan benar serta berdasarkan bukti otentik dan fakta.
5. Menerima dan memberi tanggapan atas saran, kritik dan masukkan dari pembaca.
6. Menghindari kata kata yang bisa membuat nama baik seseorang tercemar atau yang dapat mengadu domba suatu pihak dengan pihak lain.
7. Memberikan gambar ilustrasi atau foto untuk memperjelas tulisan dan sebagai bukti kebenaran tulisan.
8. Menghindari konten atau kata, gambar, foto atau video yang berbau pornografi , seksual dan kekerasan.
9. Menghormati privasi dan data pribadi seseorang.
Di Negara tercinta Indonesia kita ini hukum tertulis dalam penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang bisa menjerat si penulis jika melanggar hukum. Untuk itu diperlukan suatu etika berdasarkan kesadaran moral yang dirasakan penulis sehingga tidak ada kesalahpahaman. Boleh bebas berkreasi asal tidak keluar dari norma – norma yang ada dan berlaku di masyarakat.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
- Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
- Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar