Sumber Daya Alam
FAKULTAS TENIK INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
Sumber daya alam merupakan unsur
lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumberdaya alam non
hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan
sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang
tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih
yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar
manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.
Dalam
memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada
terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya
dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau
musnah kehidupan bisa terganggu.
BAB II
TEORI
1.
Kebijakan Sumber Daya
Alam
Sumber daya
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber
daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Ekosistem adalah tatanan
unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Human
Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang
dibangun di atas ekosistem alami. Ekosistem alami merupakan hasil karya
gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis)
dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame)
geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time
frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas
ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat.
§ Arah Kebijakan Bidang
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
1.2
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam
melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam
sebagai potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam
tersebut. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana
dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam
yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
1.3
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
3. Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
5. Rasa keadilan
bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan
ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk
generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang
baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta
berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada
ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1. Mewujudkan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna
mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi
hijau;
2. Melakukan
koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan
integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan
berkelanjutan;
3. Mewujudkan
pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan
lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Melaksanakan
tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah
mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam
yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran
khusus yang hendak dicapai adalah:
1. Terkendalinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air
tanah;
2. Terlindunginya
kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya
kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3);
4. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
2.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Pemanfaatan
sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak
Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam
membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling
mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua
prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam
yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja,
tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita
pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya
alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
2.1
Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal
33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan
sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber daya alam dapat
berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara
menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian,
demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan
sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya
alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam
tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif
dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa
mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita
sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan
alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini,
sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama
Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah
pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak
tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli,
ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal
trsebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun
tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan
sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang
semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun
kerugiannya minimal.
Berbagai pihak
telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi
alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan sumber
energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan sumber
energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek
negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.
2.2 Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya
alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa negara industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Pada tahun 1972, PBB mengadakan konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa negara industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak manusia dan keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan lembaga-lembaga global dalam sistem PBB.
Dengan
demikian, sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk
menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip
pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat
utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan,
terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip
tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata
pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan
akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berikut adalah contoh konsep lestari dalam
pengelolaan SDA:
· Menggunakan
pupuk alami atau organic
Penggunaan
pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat
tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat
didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat
tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh
karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah
hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung
didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan
oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan
mengendap dan akan merusak tanah.
· Penggunaan
pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri
pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk
mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya
alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang
dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap
sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah
serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan
kimia.
· Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring / perbukitan)
Upaya
pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon
atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk
daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun
terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
· Pelestarian
udara
Udara merupakan
unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat,
antara lain:
1. Menggalakkan
penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap
gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui
proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga
kelembaban udara akan tetap terjaga,
2. Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan
cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan
kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara
adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta
pemasangan filter pada cerobong asap pabrik,
3. Mengurangi atau
bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta
dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa
dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
4. Pelestarian
hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu
hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan
hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1. Reboisasi atau
penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang
pembabatan hutan
3. Menerapkan
sistem tebang-pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan
sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan
5. Menerapkan
sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan
hutan.
· Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di
bumi, merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam
sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan
fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora
dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta
melarang kegiatan perburuan liar.
· Pelestarian
laut dan pantai
Indonesia
dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan
alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan
karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan
pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang
mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan
pantai, dapat dilakukan dengan cara:
1. Melakukan
reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar
pantai.
1. Melarang
pengambilan batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut.
2. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.
3.
Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera
yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat
di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain
sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar
matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
· Sumber daya
alam berdasarkan jenis :
sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang
berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
sumber daya alam non hayati / abiotic adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
· Sumber daya
alam berdasarkan sifat pembaharuan :
sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber
daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
· Sumber daya
alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang
dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai
gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan
lain-lain
4.
Daya Dukung
Lingkungan
Kemampuan lingkungan
untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan
sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan. Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga
daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Daya dukung
lingkungan ditentukan oleh banyak factor, baik faktor biofisik maupun social –
budaya – ekonomi. Faktor itu saling dipengaruhi.
Faktor biofisik
penting, Karena menentukan daya dukung lingkungan ialah proses ekologi yang
merupakan system pendukung kehidupan dan keanekaan jenis yang merupakan
sumberdaya gen, misalnya hutan adalah salah satu factor ekologi dalam system
pendukung kehidupan. Hutan melakukan proses fotosintesis yang menghasilkan oksigen
yang kita perlukan untuk pernapasan kita.
Faktor sosial buda
juga mampunyai peranan yang sangat penting, bahkan menentukan daya dukung
lingkungan, sebab akhirnya manusialah yang menentukan apakah pembanguanan akan
berjalan terus atau terhenti. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar
terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional
antara lain sebagai berikut:
·
Memanfaatkan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya:
air, tanah, dan udara.
·
Menggunakan
bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
·
Mengembangkan
metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
·
Melaksanakan
etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
5.
Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Setiap kegiatan
manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk yang terus
bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai sumber
energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara dalam
lingkungan.
Lingkungan juga
mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila gangguan
tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila terlampaui maka
mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan menurun bahkan sampai
rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan telah tercemar.
Lingkungan yang
tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk, terutama
manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali dan kemudian dikendalikan.
Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran
dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga
informasi tentang besarnya beban pencemaran darisetiap sumber amat berguna
dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.
VIDEO TERKAIT JUDUL :
BAB III
ANALISIS
ANALISIS
Sumber daya alam
berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan
SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui merupakan kekayaan alam
yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan.
Seperti Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah
beberapa contoh SDA terbaharukan. Meskipun jumlahnya sangat berlimpah di alam,
penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena
penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan
secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan
tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang
untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan
gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup
jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan
perairan.Perubahan tekanan suhu panas, selama jutaaan tahun ini kemudian
mengubah materi senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang
tersebut.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar